Koperasi, khususnya koperasi simpang pinjam (KSP), merupakan lembaga keuangan non-bank yang memperoleh modal atau dana dari pungutuan terhadap anggota yang kemudian akan disalurkan kembali kepada anggota sendiri. Sesuai dengan azas koperasi yang berpegang teguh kepada prinsip kekeluargaan, secara tradisional KSP menghimpun dan menyalurkan dana secara internal.
Namun begitu, dewasa ini KSP dalam praktiknya tidak hanya melibatkan anggota tetapi juga pihak ketiga. Terjadi perubahan-perubahan dalam operasional KSP sehingga terus tumbuh dan asetnya bertambah. Banyak kita temui KSP (Credit Union) di berbagai daerah di Indonesia yang memiliki aset puluhan hingga ratusan milyar rupiah. Dan merupakan hal yang biasa bagi KSP tersebut memungut dana dari pihak ketiga kemudian menyalurkan kembali kepada pihak ketiga sehingga sudah sepatutnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan payung hukum UU Nomor 21 Tahun 2011 yang memiliki fungsi meyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di dalam sektor jasa keuangan. OJK yang didirikan sebagai pengganti Bapepam-LK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan peyidikan terhadap penyedia jasa keuangan.
Seperti telah disinggung sebelumnya, perubahan praktik KSP dalam beroperasional yang mulai melibatkan pihak ketiga berdampak kepada berpindahnya pengawan KSP menjadi di bawah OJK. Hal tersebut bukan satu-satunya faktor penyebab. Pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian berdampak kepada pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada butir undang-undang perkoperasian yang dibatalkan, disebutkan KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP) berada di bawah Kementrian Koperasi dan UKM. Sehingga akibat dari pembatalan tersebut untuk selanjutnya fungsi pengawasan diteruskan kepada OJK. Untuk sementara sebelum instrumen regulasi pengawasan oleh OJK resmi dibentuk pasca pembatalan undang-undang perkoperasian maka undang-undang perkoperasian yang lama UU Nomor 25 Tahun 1992 dinyatakan kembali berlaku untuk sementara.
No comments:
Post a Comment