25 January 2015

Koperasi Simpan Pinjam ARTHA JAYA


Koperasi simpan pinjam (KSP) ARTHA JAYA bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar. Koperasi simpan pinjam yang melayani simpanan (tabungan) dan pinjaman dari anggotanya ini berstatus badan hukum tertanggal 29 Juni 2001 No.31/BH/MENEG/I/VI/2000, dengan kemudian melakukan penyesuaian melalui akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No.40/PAD/MENEG/I/III/2003.

ARTHA JAYA memiliki visi untuk menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk mensejahterakan anggota. Adapun yang menjadi misi dalam beroperasi antara lain: menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan sumber lainnya; menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional; menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.

Sebagai organisasi dan khususnya selaku suatu entitas bisnis, KSP ARTHA JAYA memiliki tujuan-tujuan yang hendak dicapai dengan mempertimbangkan berbagai perspektif yakni: keuangan, pelayanan, proses kegiatan internal, pembelajaran dan pertumbuhan.



Dari perspektif keuangan, terjaga dan terpeliharanya keamanan investasi serta kelanjutan usaha dengan tingkat keuntungan yang rasional menjadi hal yang hendak diwujudkan. Terpenuhinya kepentingan dan kebutuhan ekonomi terutama permodalan, bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat untuk peningkatan kemampuan berusaha dan bersaing merupakan tujuan yang ingin dicapai dari perspektif pelayanan. Tujuan perspektif proses kegiatan internal yaitu ingin mewujudkan terselenggaranya kegiatan organisasi dan kegiatan usaha dengan sistem manajemen sehat, hemat, efektif dan taat azas. Perspektif pembelajaran dan pertumbuhan memiliki tujuan untuk mencapai terjaminnya proses meningkatan kualitas SDM: pengurus, pengawas, karyawan KSP, anggota, calon anggota dan masyarakat yang dilayani sehingga memiliki kemampuan dan keunggulan bersaing.


KSP ARTHA JAYA beralamat di Jl. Akses UI No.89, kelurahan Tugu, kecamatan Cimanggis, Depok; satu gedung dengan STIE Manajemen Bisnis Depok. Bertanggungjawab sebagai pengurus yaitu Teguh Prajitno, dengan Dedi Haryono dan Ibnu Haskoro sebagai pengawas. Sekretaris dan bendahara oleh Suwanto dan Otti Wulandari. Dalam pengelolaan koperasi sehari-hari dijalankan oleh Lili Sugiyanti dan Adi Mulyadi.

Keanggotaan ARTHA JAYA berasal dari siswa, guru, dosen, mahasiswa, dan pegawai, juga dari masyarakat luar. Secara teknis pesyaratan untuk diterima sebagai anggota tidak berbeda jauh dengan KSP lainnya. Selain wajib memenuhi beberapa persyaratan lain,  calon anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp. 100,000- dan simpanan wajib sebesar Rp. 20,000- dibayarkan setiap bulan yang ditentukan dalam anggaran Rumah Tangga atau keputusan rapat anggota. Yang dinyatakan sebagai anggota yaitu mereka yang telah menjalani dua kali periode pinjaman dengan kriteria lancar dan lunas serta simpanan pokok telah menggendap selama satu tahun.


Program KSP ARTHA JAYA menitikberatkan kepada pinjaman satu juta dengan agunan ijazah atau BPKP untuk pinjaman di atas satu juta. Selain itu juga peningkatan sektor agribisnis dan asuransi pinjaman atau pembiayaan. Pemberian layanan simpanan sukarela (tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat diambil sewaktu-waktu bila diperlukan.

Syarat pengajuan pinjaman merupakan salah satu hal utama yang diperhatikan oleh masyarakat atau calon anggota sebelum bergabung dengan suatu koperasi simpan pinjam. Karena kejelasan syarat yang tidak berbelit-belit serta jelas dan dipayungi regulasi atau hukum yang jelas dibutuhkan untuk diketahui sebelum terlibat lebih dalam. Tidak jarang kita dengar belakangan ini koperasi yang merugikan anggotanya baik itu dengan aturan 'bersayap' serta tidak adanya perlindungan hukum dan regulasi yang jelas sehingga dana nasabah dilarikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Persyaratan yang ditentukan ARTHA JAYA untuk anggota yang hendak mengajukan pinjaman sangat mudah dan jelas. Tentunya yang pertama mesti terdaftar sebagai anggota, kemudian melengkapi persyaratan dokumen identitas seperti fotokopi KTP, menyerahkan surat permohonan serta agunan yang diserahkan, dan slip gaji atau surat keterangan usaha. Setelah persyaratan-persyaratan di atas dipenuhi maka surveyor dari pihak koperasi akan melakukan survei mengumpulkan data yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim pinjaman KSP ARTHA JAYA. Jika dinilai layak maka proses pencairan pinjaman dapat dilakukan.


KSP ARTHA JAYA juga memiliki sasaran untuk ikut mensukseskan program pemerintah dengan memberikan program khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan pinjaman jasa ringan yang diharapkan tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.

Dalam beroperasi, ARTHA JAYA bukannya tanpa masalah. Seperti umumnya KSP, masalah yang dihadapi yaitu kredit macet. Kredit macet bisa dikatakan suatu keadaan dimana anggota koperasi sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajiban kepada koperasi seperti yang telah diperjanjikan. Penyebab kredit macet tersebut antara lain: Error Omission (EO), yaitu timbulnya kredit macet karena adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan; Error Commusion (EC), merupakan timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan dan ketentuan; dan tidak adanya dana si peminjaman untuk melakukan pembayaran cicilan simpanan.

Untuk menanggulangi masalah kredit macet yang timbul, KSP ARTHA JAYA melakukan solusi sebagai berikut: (1) Penagihan intensif terhadap anggota/nasabah yang usahanya masih berprospek dan dianggap masih mempunyai itikad baik namun telah menunjukan gejala-gejala ke arah kredit bermasalah; (2) Rescheduling sebagai upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali kredit atau jangka waktu, termasuk grace periode baik termasuk besarnya jumlah angsuran atau tidak; (3) Reconditioning sebagai upaya penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat perjanjian kredit yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit; (4) Management Asistancy, bantuan konsultasi dan manajemen profesional yang diberikan kepada anggota/nasabah yang masih mempunyai prospek dan mempunyai itikad baik untuk melunasi kewajiban namun lemah dalam pengelolaan usaha.


Eksposisi di atas merupakan hasil dari kunjungan penulis ke koperasi. Secara keseluruhan penulis menyimpulkan ARTHA JAYA beroperasi hampir sama seperti KSP pada umumnya namun penulis melihat  niat dan usaha tinggi untuk beroperasi seideal mungkin sehingga entitas bisnisnya dapat tumbuh dan berkembang sehingga mencapai tujuan utama yaitu mensejahterakan anggota. Poin penting yang penulis perhatikan yaitu konsistensi koperasi tersebut dalam memberikan pembelajaran dan bantuan secara teknis kepada anggota atau nasabah yang memiliki kesulitan dalam hal manajemen atau pengurusan usahanya. Hal ini sangat positif menurut penulis karena program edukasi seperti ini memiliki dampak yang lebih luas dalam mendidik masyarakat, jauh melebihi bantuan finansial yang diberikan melalui pinjaman dan tabungan.

05 January 2015

Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam oleh OJK

Koperasi, khususnya koperasi simpang pinjam (KSP), merupakan lembaga keuangan non-bank yang memperoleh modal atau dana dari pungutuan terhadap anggota yang kemudian akan disalurkan kembali kepada anggota sendiri. Sesuai dengan azas koperasi yang berpegang teguh kepada prinsip kekeluargaan, secara tradisional KSP menghimpun dan menyalurkan dana secara internal.

Namun begitu, dewasa ini KSP dalam praktiknya tidak hanya melibatkan anggota tetapi juga pihak ketiga. Terjadi perubahan-perubahan dalam operasional KSP sehingga terus tumbuh dan asetnya bertambah. Banyak kita temui KSP (Credit Union) di berbagai daerah di Indonesia yang memiliki aset puluhan hingga ratusan milyar rupiah. Dan merupakan hal yang biasa bagi KSP tersebut memungut dana dari pihak ketiga kemudian menyalurkan kembali kepada pihak ketiga sehingga sudah sepatutnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan payung hukum UU Nomor 21 Tahun 2011 yang memiliki fungsi meyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi di dalam sektor jasa keuangan. OJK yang didirikan sebagai pengganti Bapepam-LK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan peyidikan terhadap penyedia jasa keuangan.

Seperti telah disinggung sebelumnya, perubahan praktik KSP dalam beroperasional yang mulai melibatkan pihak ketiga berdampak kepada berpindahnya pengawan KSP menjadi di bawah OJK. Hal tersebut bukan satu-satunya faktor penyebab. Pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian berdampak kepada pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada butir undang-undang perkoperasian yang dibatalkan, disebutkan KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP) berada di bawah Kementrian Koperasi dan UKM. Sehingga akibat dari pembatalan tersebut untuk selanjutnya fungsi pengawasan diteruskan kepada OJK. Untuk sementara sebelum instrumen regulasi pengawasan oleh OJK resmi dibentuk pasca pembatalan undang-undang perkoperasian maka undang-undang perkoperasian yang lama UU Nomor 25 Tahun 1992 dinyatakan kembali berlaku untuk sementara.