29 March 2015

Demokrasi, Sistem Pemerintahaan Indonesia dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Secara etimologi, demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat; atau biasa disebut sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini merupakan suatu kewajaran mengingat demokrasi merupakan salah satu indikator utama perkembangan politik suatu negara.

Sistem demokrasi lahir dan berkembang di Yunani kuno yang merupakan sebuah peradaban sangat maju pada zamannya dengan format negara kota. Negara-negara kota tersebut, khususnya Athena menjalankan bentuk demokrasi langsung dengan kontrol pemerintahan setiap harinya diamati dan dikendalikan secara langsung oleh penduduk. Sifat langsung dari demokrasi Yunani kuno dapat dilaksanakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas, serta jumlah penduduk sedikit.

Setelah masa kejayaan Yunani kuno bearkhir diikuti zaman Romawi sampai dengan abad pertengahan pada tahun 1400-an, pelaksanaan demokrasi mengalami kemunduran karena marak berkembang praktek-praktek tirani, olgarki, dan diktator. Sistem-sistem yang tidak memihak rakyat banyak namun hanya menguntungkan sekelompok atau keluarga dan klan tertentu.

Namun semenjak zaman Renaissance pada abad ke-19, ajaran demokrasi bangkit kembali dikarenakan rakyat banyak tidak senang dengan adanya praktek-praktek kesewenang-wenangan dari penguasa. dan di saat yang sama rakyat menuntut persamaan hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, Pemahaman yang lebih baik tentang konsep-konsep atau teori-teori demokrasi kemudian mengarah kepada prinsip-prinsip di dalam hak asasi manusia. Perkembangan demokrasi selanjutnya semakin dibutuhkan sebagai sistem pemerintahan oleh negara-negara di seluruh dunia.

Tidak terkecuali Indonesia, yang menyatakan diri sebagai bangsa beradab dengan penghormatan penuh terhadap kesamaan hak, kesetaraan dan hak asasi manusia, menjadikan Indonesia yang lahir pada pertengahan awal abad ke-20 menganut sistem demokrasi sebagai bentuk negaranya.

Selanjutnya sistem demokrasi diimplementasikan lebih jauh secara praktik pada sistem pemerintahan negara Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dijalankan selaras dengan sistem presidensial sesuai dengan dasar dan ideologi negara yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjamin kesamaan kesempatan dan hak setiap warga negara untuk berperan serta dalam pemerintahan baik secara aktif maupun pasif tanpa meninggalkan semangat kebersamaan yang telah dipupuk sejak perjuangan memperoleh kemerdekaan.

Trias Politica sebagai konsep demokrasi moderen hadir pada sistem pemerintahan Indonesia melalui lembaga eksekutif yakni presiden beserta perangkatnya yang menjalankan pemerintahan secara langsung dan aktif; Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif melakukan pengawasan terhadap pemerintah melalui aktivitas legislasi dalam pembuatan dan perumusan peraturan perundang-undangan; serta lembaga legislatif yakni Mahkamah Agung beserta perangkatnya melakukan fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, menasihati serta melaksanakan fungsi-fungsi administratif.

Ketiga lembaga tersebut merupakan poros pada sistem pemerintahan Indonesia dalam melaksanakan kehidupan demokrasi dalam bernegara. Setiap hal yang terjadi dan berlangsung dalam tatanan kehidupan negara Indonesia berputar di antara tiga pilar demokrasi tersebut.

Tentunya pelaksanaan demokrasi di Indonesia tidak selalu berjalan mulus dan ideal. Terjadinya pencideraan nilai-nilai demokrasi pada masa orde lama dengan demokrasi terpimpinnya yang oksimoron serta praktik menyimpang selama tiga dekade pada masa orde baru. Namun begitu, cita-cita demokrasi Indonesia tidak pernah luntur dan selalu diusahakan dengan benar menuju demokrasi ideal demi kehidupan bangsa dan negara yang bermartabat dan mampu mencapai cita-cita pembentukan negara Indonesia.

Banyak cara yang dapat ditempuh demi mewujudkan cita-cita kehidupan ideal berdemokrasi bangsa Indonesia tersebut, salah satunya melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara. Hal ini merupakan konsep menyeluruh guna mempersiapkan warga negara untuk mempertahankan negara Indonesia serta menanamkan nilai-nilai mental dan moral yang diperlukan guna mempertahankan, mengisi dan memajukan negara Indonesia.

Demi sasaran tersebut, PPBN didesain sedemikian rupa dengan tujuan mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sasaran PPBN bermuara kepada terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara. Hal-hal tersebut ditandai dengan terbentuknya insan Indonesia yang cinta tanah air, sadar berbangsa Indonesia, sadar bernegara Indonesia, yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban demi bangsa dan negara, dan yang paling penting: memiliki kemampuan awal bela negara.

Demokrasi sebagai suatu sistem, memberi harapan pasti bagi peradaban manusia untuk mampu hidup dengan adil, maju dan bermartabat. Prinsip-prinsip demokrasi yang sangat menekankan kepada kesejahteraan manusia banyak -bukan hanya segelintir kelompok- memberikan konteks jelas untuk meraih kehidupan layak yang adil bagi suatu negara atau pemerintahan. Hal ini lah yang kemudian menjadikan para pendiri negara Indonesia untuk menyadur prinsip demokrasi dikarenakan sangat sesuai dengan cita-cita hidup Indonesia sebagai suatu Bangsa.

Dalam praktiknya kemudian konsep-konsep demokrasi dituangkan ke dalam kehidupan bernegara bangsa Indonesia yang berakar kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang tentunya butuh untuk dirawat, dijaga dan dikembangkan. Salah satunya melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

No comments:

Post a Comment