22 March 2015

Latar Belakang dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Sekaligus Pengertian Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

Latar Belakang dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Indonesia sebagai suatu bangsa yang besar telah mengalami berbagai tahap perjuangan. Dimulai dengan perlawanan intelektual terhadap kolonial Belanda, kemudian mengangkat senjata melakukan konfontasi langsung dengan penjajah dalam perang merebut kemerdekaan, disusul perang mempertahankan kemerdekaan dan kemudian era pembangunan mengisi kemerdekaan. Setiap tahap perjalanan tersebut memberikan tantangan dan tuntutan sendiri sesuai dengan jamannya.

Tantangan dan tuntutan yang berbeda tentunya membutuhkan penanganan yang berbeda pula sesuai dengan jamannya. Namun begitu, nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia sejak memperebutkan kemerdekaan dulu selalu relevan dalam memecahkan permasalahan dalam berbangsa dan bernegara. Semangat kebersamaan dalam berjuang merupakan suatu modal kuat untuk menghadapi permasalahan dan tuntutan permasalahan terutama pada era globalisasi sekarang.

Globalisasi merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari terutama dalam keikutsertaan Indonesia dalam ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan hidup saling berdampingan dengan negara-negara lain di dunia. Dan tentunya dengan segala keterbukaan tersebut akan ada pengaruh-pengaruh buruk yang akan merugikan Indonesia sebagai suatu negara maupun bangsa. Walau juga sebaliknya, banyak sekali keuntungan-keuntungan yang bisa dimanfaatkan dan diraih indonesia sebagai dampak dari globalisasi untuk kemajuan negara dan kehidupan masyarakatnya.

Karena hal tersebut maka dibutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk membentengi dan menyiagakan masyarakat Indonesia menghadapi era globalisasi. Semangat perjuangan dan kebersamaan si masa yang lalu serta kesamaan cita-cita untuk masa yang akan datang akan mampu merekatkan Indonesia sebagai suatu negara yang tangguh dan bermartabat dalam menyongsong masa depan melalui nilai-nilai yang ditanamkan melalui pendidikan kewarganegaraan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan yaitu demi menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan budaya bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.

Merupakan sesuatu yang sangat kritikal guna mendidik para mahasiswa sebagai calon cendikia sebagai ujung tombak perjuangan bangsa melalui ide-ide dan gagasan. Hal tersebut dikarenakan perjuangan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka yaitu guna mewujudkan cita-cita kemerdekaan dalam melindungi segenap bangsa Indonesia serta mencerdaskan kehidupan bangsa hanya akan mampu dicapai melalui perjuangan intelektual sebagai para cendikia sebagai aktor utama.

Pengertian Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

Secara etimologi, "bangsa" adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai sekumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

Sehingga "Bangsa Indonesia" dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia.

"Negara" adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

"Negara" juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

Warga negara merupakan unsur penting dalam suatu negara, sehingga hak dan kewajiban warga negara menjadi hal pokok yang mesti diatur dengan jelas dan dilindungi dalam kehidupan bernegara. Tidak terkecuali Indonesia, hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dengan jelas baik itu  dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun peraturan perundangan.

Hak Warga Negara Indonesia:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”, Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


Kewajiban Warga Negara Indonesia:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  • Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

No comments:

Post a Comment