13 December 2013

Manusia dan Keadilan

Negara Republik Indonesia berlandaskan Pancasila dengan sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Mohammad Hatta dalam uraiannya mengenai sila ini menulis " Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur". Hal tersebut secara tidak langsung membuktikan bahwa Indonesia memiliki kewajiban untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Namun disayangkan hingga kini penegakan beserta proses hukum yang berkembang di Indonesia belum menyentuh keadilan yang sebenarnya. Keadilan masih jauh dari jangkauan masyarakat umum, seakan hanya tunduk kepada masyarakat bawah, mereka yang tidak mampu. Sebaliknya, keadilan negara ini tidak tunduk pada mereka yang memiliki kedudukan tinggi.

Ketimpangan penegakan hukum di Indonesia dapat dengan mudah kita temui dalam keseharian, bagaimana mereka yang lemah sering menjadi sasaran hukuman yang tidak tepat. Bagaimana seorang nenek dituduhkan mencuri beberapa buah dapat dihukum kurungan beberapa bulan, maling ayam dan jemuran dengan vonis empat bulan penjara. Sementara koruptor yang telah terbukti merugikan negara ratusan milyar hanya mendapat vonis beberapa tahun, itupun sebelum dipotong masa tahanan.

Jika dilihat lebih jauh, sila ke-5 Pancasila menitik beratkan pada keadilan sosial. Setiap negara dibentuk demi tujuan-tujuan tertentu, dan salah satu tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun sangat jauh panggang dari api, keadilan sosial bagi segenap rakyat adalah sesuatu yang nihil. Indonesia merupakan salah satu negara dengan ketimpangan ekonomi sangat jomblang, jurang antara si kaya dan si miskin sangat besar.

Mewujudkan keadilan sosial merupakan cita-cita pendirian Indonesia oleh karena itu sudah semestinya semua sumber daya yang ada dimanfaatkan demi mewujudkan hal tersebut. Jurang antara si kaya dan si miskin mesti dipersempit dan setiap rakyat Indonesia dijamin haknya untuk memperoleh keadilan. Baik keadilan hukum, ekonomi dan lainnya.

No comments:

Post a Comment